Latest Entries »
Pk 08.30–09.00 : Registrasi ulang
Pk 09.00–09.30 : Pembukaan
– Laporan Ketua Panitia Pendidikan, R. Astuti Sitanggang, SH., MH
– Sambutan Ketua AKPI , Ricardo Simanjuntak, SH,LL.M,ANZIIF,CIP
– Sambutan/Keynote Speech Dirjen AHU Kementerian Hukum & HAM RI,
Prof. Aidir Amin Daud, SH., MH
– Pembacaan doa
– Pemukulan gong oleh Dirjen AHU didampingi Ketua AKPI
Pk 09.30–11.00 : Sesi I , Seputar Pengakuan Tagihan dan Pembagian/Pembayaran
Akademisi/Perumus UU dan Pemandu, Fred BG Tumbuan,SH.,Ph.D
Hakim Niaga , Agus Subroto, SH., M.Hum
Kurator, Ricardo Simanjuntak, SH.,LL.M.,ANZIIF.,CIP.
Pk 11.00-12.00 : Sesi II, Pendekatan Holistik Meningkatkan Kerja Kurator dan Pengurus
Pembawa Materi, Marjan E.Pane, SH.
Pk 12.00-13.00 : Makan Siang
Pk 13.30-14.30 : Sesi III, Berapa dan Dimanakah Bagian Pekerja
Akademisi/Perumus UU , Eliana Tansah, SH
Hakim/Niaga, DR.Marsudin Nainggolan, SH., MH.
Kurator/Pemandu, G.P. Aji Wijaya, SH.
Pk 14.30 – 16.00: Sesi IV, Kurator dan Etika
Dewan Kehormatan, Yan Apul, SH
Kurator/Moderator , Muhammad Ismak, SH.
Pk 16.00 : Penutup
- Wajib hadir pada Pembukaan, Registrasi Ulang Pukul 08.30
- Kehadiran Peserta AKPI di setiap sesi merupakan persyaratan mendapat Sertifikat Pendidikan Lanjutan.
- Membawa foto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar.
- Bukti transfer/setoran biaya pendidikan Lanjutan/Worshop AKPI
- Fotocopi SBPKP (Surat Bukti Pernyataan Kurator dan Pengurus)
- Bukti transfer/setoran biaya iuran anggota AKPI, yang akan dimintakan sebelum sertifikat di berikan (iuran anggota AKPI Rp.1.000.000/tahun).
- Denny Azani B.Latief, SH
- Hariyati, SH
- Anthony L.P, SH., MH
- Titik Kiranawati Soebagjo, SH
- Sahroni, SH
- Suwandi Halim, SH
- Josephine Purnama M.T, SH
- Djoko Sujono, BBA., SH.,MH.,MM
- Tommi S Siregar, SH., LL.M
- Chandra Bowo Nagoro, SH.,MH
- Dr.Rudi Agustian Hassim, SH., MH.
- Bambang Sugeng, SH., MH.
- Yuhelson, SH., MH., M.Kn.
- Swandy Halim, SH., M.Sc
- Bambang Suryowidodo
- Basuki Salego ALS, Basuki, SH
- Syahrial Ridho, SH., MH.
- Bambang Santoso, SH., M.Kn.
- Indah Oktianti Sutomo, SH., M.Hum
- Rini Afriyanti, SH.
- Ali, Ak, BAP, M.com, CPA
- Hans Edward Hehakaya, SH.
- Supriyanti Tjahjaningtyas, SH.
- Nony Ristawati Gultom, SH
- Pontas Sinaga, SH., MH.
- Gunawan Widyaatmadja, SH.
- Purwadi, SH.
- Norman Syahdar Idrus, SH.
- Yana Supriatna, SH.
- Ari Budiman, SH.
- Johansyah, SH.
- Anthony, SH.
- Agung Wicaksono Adikusumo
Sehubungan Surat ‘Pemberitahuan Kepada Anggota AKPI” untuk memperpanjang SK Kurator, dimintakan beberapa syarat, salah satunya “Surat Rekomendasi dari AKPI” . Surat tersebut dapat dimintakan dari Kantor Bapak M.Ismak yang beralamat di
GEdung Graha Eka Formula Lt.3 Suite 305.
Jalan Bangka Raya No.2. Kemang. Jakarta
Telp : 021-7195805
Fax : 021-7195806
oleh Ibu Anggi akan dibuatkan Surat Rekomendasi, oleh sebab itu kepada Rekan yang ingin mengurusnya di butuhkan Fotocopy SBPKP dan Fotocopy Sertifikat Pendidikan Lanjutan (dapat juga melalui Fax ).
NB : Bagi Rekan yang sudah mengikuti Pendidikan Lanjutan Tahun 2009, tetapi belum mendapat Sertifikat Pendidikan Lanjutan, dapat di ambil langsung di kantor Bapak Ricardo Simanjuntak, yang beralamat di
Wirausaha Building Lt.2. Jl.HR. Rasuna Said Kav.5C .
Jakarta Selatan 12940
Telp : 021-5277115 / 021-5217116
Fax : 021-5277245
Semoga membantu anda.
(dalam bentuk WORKSHOP)
Tempat: Unique Ballroom, lt. 2, Hotel HARRIS, Tebet Jl. Dr. Sahardjo No.191, Jakarta Selatan
Waktu Penyelenggaraan : Kamis, 16 Desember 2010 Jam 09.00 – 16.00 WIB
Peserta : – Pengurus dan Kurator Anggota AKPI,
– Para Pemangku Kepentingan,
– Masyarakat Umum.
Biaya Pendidikan : Rp. 2.000.000,- Bank Mandiri KCP Jkt Cut Meutia , No.Account : 123-00-0482200-5 a/n. R. ASTUTI SITANGGANG
Syarat Pendaftaran : – Bukti Pembayaran (setoran, ATM, M-Banking) di fax ke No. 021-3140416 , pada hari H bukti pembayaran asli di bawa.
– Mengisi Formulir Pendaftaran di fax ke No. 021-3140416
– Menyertakan Fotocopy SBPKP di fax ke No. 021-3140416
Informasi & Pendaftaran
Sdri Eka : Telp/Fax. (62+21) 5277115/5277245
sdr Nova : Telp/Fax. (62+21) 31926674/3140416
Jakarta, …..
Kepada Yth,
Bapak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Cq.Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum
Jl.HR.Rasuna Said
Jakarta
Hal : Permohonan Perpanjangan Izin Kurator dan Pengurus
Dengan hormat,
Sehubungan dengan akan berakhirnya izin kurator dan pengurus saya yaitu tertanggal ….. , maka saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ……
Tempat tanggal lahir : ……
Alamat : …….
No Telp/Hp : ……
Dengan ini saya mengajukan untuk memperpanjang izin kurator dan pengurus pada kantor Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagai pertimbangannya saya lampirkan berkas-berkas perpanjangan izin kurator dan pengurus tersebut.
Demikianlah permohonan ini saya sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Hormat saya,
……………………
Dengan hormat,
Sehubungan dengan informasi yang kami terima dari Kementerian Hukum dan HAM yang menyatakan bahwa sebagian Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Rekan-Rekan akan berakhir pada bulan Desember 2010, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.01-HT.05.10 tahun 2005 tentang Pendaftaran Ulang Kurator dan Pengurus dengan ini kami sampaikan agar Rekan-Rekan dapat mengajukan permohonan perpanjangan SK Kurator dengan melampirkan syarat-syarat sebagai berikut :
1. Surat Permohonan ke Kementerian Hukum dan HAM
2. Rekomendasi dari AKPI
3. Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus (SBPKP) Asli
4. Sertifikat Pendidikan Lanjutan
Bagi rekan-rekan yang belum mengikuti Pendidikan Lanjutan, agar dapat mengikuti Pendidikan LAnjutan terlebih dahulu, yang akan dilaksanakan pada tanggal 16 Desember 2010.
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI)
ttd
Muhammad Ismak, SH
(Sekretaris Jenderal)
1. A.A. Dani Saliswijaya, SH., MH
2. Abdullah Makarim, SH., FCB
3. Acmad Zen Umar Purba, SH.,LLM
4. Ahmad Subarkah, SH
5. Ali, AK.,BAP.,M.com, CPA
6. Anthony.,SE., SH
7. Amalia Santoso, SH
8. Aamir Abadi Yusuf, SE
9. Bambang Ariawan Santosa, SH
10. Bambang Suryowidodo, SH,MH
11. Desri Novian, SH
12. Dewi Karmaratih Suharto, SH
13. Dr.Suhandi Cahaya, SH.,MH.,MBA
14. Drs.H.Muchlis Azwar, SH
15. Drs.Moch Chaeroni, AK
16. Drs.Trisasono, SH.,S.Pn
17. Drs.Wawat Sutanto.,SE.,MM.,BAP
18. Eddy Pianto Simon., SE., SH
19. Enny Maryani, SH, SP, N.Nm
20. Ferry P.Madian, SH
21. Hariyati, SH
22. Hj.Tutik Sri Suharti, SH.,MH
23. Imran Satriya Kristanto,SH
24. Iwan Sidartha, SH
25. Marcus Sandjogo, SH
26. Muhammad Ismak, SH
27. Poerwanto, SH.,MH
28. Prahasto W.Pamungkas, SH,LLM
29. Sofyan Syarief Pirsada, SH
30. Timur Sukirno, SH.,LLM
31. Tito Hanata Kusuma,SH.,MM
32. Tomi Sidatama Siregar, SH
33. Winita E. Kusnandar, SH
Selamat siang, Rekan-Rekan. Bagaimana kabarmu?
Terima kasih atas partisipasi aktif Rekan-Rekan pada Pendidikan AKPI angkatan 16
kemarin. Karena singkatnya waktu, dengan ini saya mohon kesediaan Rekan-Rekan
tuk membantu penyelenggaraan Pendidikan Lanjutan thn 2010 yg akan
diselenggarakan hari Kamis, 16 Desember 2010 di Hotel Harris. Karenanya,
kesediaan Rekan dan tindak cepat sangat saya butuhkan dan hargai.
Pendidikan Lanjutan ini dibuat dalam bentuk Lokakarya/workshop yg terbuka untuk
umum. Sehingga selain menghubungi Para Kurator yg wajib ikut karena lisensinya
akan berakhir tahun 2011 (33 orang), diharapkan kita dapat mengajak Rekan-Rekan
lain dan Para Pemangku kepailitan untuk ikut menghadirinya.
Dalam Daftar yg ada pada saya, ada 33 Rekan Kurator yg wajib ikut. Alamat yg ada
tidak akurat, sehingga diharapkan andil kita masing2 tanpa kecuali untuk dapat
‘mencapai/menemukan’ mereka. Rekan AKPI yg ikut (kecuali yg 33 tadi)juga akan
mendapat Sertifikat Pendidikan Lanjutan yg dapat dipergunakan untuk
memperpanjang lisensi mereka kelak.
Ajaklah juga Rekan-Rekan Kurator dari IKAPI untuk sama2 berdiskusi dan
menyamakan pendapat. Hanya bagi mereka, acara ini adalah Lokakarya semata bukan
Pendidikan Lanjutan dan Panitia tdk akan mengeluarkan Sertifikat bagi Rekan2
IKAPI dan juga yg hadir lainnya.
Dengan ini saya kirimkan TOR agar kita sama2 tau apa yg dituju dan
mempertimbangkan tuk menambah agar acara ini dapat berjalan efisien dan
maksimal.
TOR PENDIDIKAN AKPI TAHUN 2010
Latar Belakang
1. Beragamnya penerapan Undang-Undang oleh Pengadilan Niaga, Pengurus dan
Kurator;
2. Penerapan yang berbeda dalam proses pengurusan Kepailitan antar Pengurus dan
antar Kurator;
3. Kebingungan dan kekecewaan Kreditur atas pelaksanaan tugas Pengurus dalam
PKPU dan pelaksanaan tugas Kurator dalam pemberesan;
4. Kekecewaan dan kecurigaan Para Pemangku Kepentingan atas tugas dan kerja
Pengurus dan Kurator.
5. Pendidikan Lanjutan sebagai persyaratan memperpanjang Lisensi Kurator dan
Pengurus AKPI;
Tujuan
1. Kurator dan Pengurus AKPI mampu memiliki pengetahuan yang akurat;
2. Menciptakan sistem dan aplikasi peraturan tentang PKPU dan Kepailitan yang
sehat dan konsisten;
3. Memenuhi syarat untuk memperpanjang Lisensi Kurator dan Pengurus AKPI.
Kegiatan
Lokakarya sehari dengan tema “Mewujudkan Kurator yang Andal dan Tanggap”,
Waktu dan Tempat Kegiatan
Hari/tanggal : Kamis, 16 Desember 2010
Waktu : Pukul 09.00 – 16.30 WIB
Tempat : Unique Room 2nd Floor, Hotel Harris – Tebet
Tata Cara
1. Panitia akan mengupayakan contoh-contoh kasus untuk di bahas dan atau
dibicarakan pada masing-masing sesi;
2. Para Peserta Lokakarya akan mendapat contoh-contoh kasus dimaksud pada saat
mendaftarkan keikutsertaannya atau selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum
Lokakarya berlangsung untuk dipelajari agar dapat berpartisipasi aktif dalam
diskusi;
3. Setiap sesi akan diarahkan oleh :
– Seorang Akademisi/Pembuat Undang-Undang yang memberi penjelasan mengenai
hal-hal sebagaimana dimaksud Pembuat Undang-Undang dan
hubungannya/menghubungkannya dengan Peraturan lain yang mendukung;
– Seorang Hakim yang memberi pendapatnya berdasarkan peraturan-peraturan positif
dan pengalamannya;
– Seorang Pengurus dan Kurator yang memberi pendapat dan pengalamannya menangani
PKPU dan Kepailitan. Pengurus dan Kurator ini dapat sekaligus sebagai moderator
yang mengarahkan diskusi antara Para Pengarah dan Peserta Lokakarya.
Biaya
Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan di transfer ke Rekening Bank Mandiri
KCP Jakarta Cut Meutia No.Account : 123-00-0482200-5 atas nama R. ASTUTI
SITANGGANG.
Peserta
– Pengurus dan Kurator anggota AKPI,
– Para Pemangku Kepentingan,
– Masyarakat umum.
Acara
Sesi I, Seputar Pengakuan Tagihan dan Pembagian/Pembayaran
Waktu : 09.30 – 11.00 WIB
Pembawa materi :
– Akademisi/Perumus UU sekaligus Pemandu : Fred B.G. Tumbuan, SH., Ph.D.,
– Hakim Niaga : Agus Subroto, SH., M.Hum,
– Kurator : Ricardo Simanjuntak, SH., LL.M., ANZIIF. CIP.
Materi :
1. Pengakuan Tagihan :
– Apakah dibutuhkan persetujuan/tanggapan Debitur Pailit ?
– Apakah Kreditur dapat menanggapi/keberatan atas tagihan Kreditur lainnya ?
– Apakah Kurator dapat merubah/memperbaiki pengakuan Kurator ?
– Pengadilan Niaga menyatakan Pailit, ditingkat kasasi Mahkamah Agung RI menolak
Permohonan. Mahkamah Agung RI dalam Peninjauan Kembali menerima permohonan
Pailit. Apakah Kurator melakukan verifikasi utang kembali setelah putusan
Peninjauan Kembali mengingat telah dilakukan verifikasi setelah putusan pailit ?
2. Pembagian Pembayaran :
– Apakah hasil penjualan aset yang dibebani Hak Tanggungan & Fiducia, dapat
dibebani atas beberapa macam pengeluaran?
– Apakah bagian Kreditur Konkuren dapat ditetapkan sebelum pemberesan? (Pasal
189 ayat (3) UUK)
– Apakah Kurator yang sedang melakukan pemberesan aset pailit dapat mengajukan
Permohonan Pailit terhadap Penjamin Pribadi dari kewajiban Debitur Pailit ?
– Sejauh manakah pelaksanaan Pasal 188 UUK tentang cukup uang tunai untuk
dibagikan.
SESI II, Pendekatan Holistik Meningkatkan Kerja Kurator dan Pengurus
Waktu : 11.00 – 12.00 WIB
Pembawa Materi : Marjan E.Pane, SH.
Materi
– Apa dan Siapakah Kurator ?
– Dapatkah Kurator memiliki kebijakan yang tidak melulu berdasarkan
putusan/penetapan Majelis Hakim, namun berdasarkan pertimbangan hukum Kurator
sendiri ? seperti, sejauh manakah Kurator dapat menentukan dasar hukum yang
dipakainya dan yang akan dilaksanakannya ?
– Kurator dan Para Pemangku Kepentingan
SESI III, Berapa Dan Dimanakah Bagian Pekerja
Waktu : 13.00 – 14.30 WIB
Pembawa Materi :
– Akademisi/Perumus UU : Eliana Tansah, SH.
– Hakim Niaga : Marsudin Nainggolan, SH.,MH
– Kurator/Pemandu : G.P Aji Wijaya, SH.
Materi :
– Bagaimana pembagian pada Pekerja yang telah Putus Hubungan Kerja (PHK) sebelum
Debitur dinyatakan Pailit ?
– Bagaimana pembagian pada Pekerja yang mengundurkan diri atau di PHK setelah
Kepailitan ?
yang dihubungkan dengan :
• Pasal 39 UUK,
• Pasal 1149 KUH Perdata,
• UU Tenaga Kerja,
• Penguasaan Karyawan atas aset pailit,
• Keamanan
SESI IV, Kurator dan Etika
Waktu : 14.30 – 16.00 WIB
Pembawa Materi :
– Dewan Kehormatan/Narasumber : Yan Apul, SH.
– Hakim Niaga : Parwoto Wignyosumarto, SH (beliau berhalangan, siapa yg akan
menggantikan, ada usul?)
– Kurator/Moderator : R. Astuti Sitanggang, SH., MH.
Materi :
– Sejauh manakah Kurator dapat menggunakan Jasa Advokat
• Terhadap Pihak Ketiga
• Terhadap Kreditur
– Sejauh manakah Kurator dapat menerima DP dari Pengikatan Jual Beli dalam
penjualan aset pailit di bawah tangan ?
– Dapatkah Kurator mengirimkan Surat Kesanggupannya sebagai Kurator kepada
Majelis Hakim sedang diketahuinya yang memionta jasanya tersebut adalah Kreditur
lain (bukan Pemohon Pailit) ? atau, sedang diketahuinya telah ada Kurator yang
ditunjuk dalam Permohonan Pernyataan Pailit.